Sabtu, 18 Oktober 2014

Pengertian & Perilaku Etika serta Kode Etik dalam Profesi Akuntansi

Diposting oleh Unknown di Sabtu, Oktober 18, 2014
I.  PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Etika berasal dari kata Yunani yaitu 'ethos' yang berarti kebiasaan atau tingkah laku. Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1996) etika adalah ilmu pengetahuan tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Istilah etika sangat berhubungan dengan tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang mana hal-hal ini berhubungan juga dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. 

A. Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yaitu menyatakan : pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Harus ada komitmen dalam prinsip ini agar berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi 
B.     Basis Teori Etika 
      1. Etika Teleologi
Teologi berasal dari kata Yunani yaitu telos. Dalam teori teologi ini mengukur baik buruknya suatu tindakan pada tujuan yang mau dicapai dengan akibat yang akan ditimbulkan dari tindakan itu. Ada 2 jenis dalam aliran teologi ini, yaitu :
i)  Egoisme Etis adalah tindakan setiap orang bertujuan untuk mengejar dan memajukan dirinya sendiri.
ii) Utilitarianisme adalah suatu perbuatan baik jika memiliki manfaat, namun manfaat itu bukan menyangkut satu atau dua orang saa melainkan masyarakat secara keseluruhan.
     2. Deontologi
Deontologi berasal dari kata  Yunani yaitu  deon yang berarti kewajiban. Pendekatan deontologi ini sudah diterima dalam konteks agama, dan sekarang teori menjadi salah satu teori etika yang terpenting.
    3. Teori Hak
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Karena teori hak ini  paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
   4. Teori Keutamaan (Virtue)
Teori ini memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Contoh keutamaan : kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

C.    Dilema Etika
Contoh sederhana dari dilemma etika ini adalah ketika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut. Sering sekali dilema etika ini terjadi pada para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya di dalam karier bisnis mereka. Yang mana klien mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified sedangkan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D.    Egoism
Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan kewajiban alami seseorang.
E.     Utilitarism
Utilitarisme adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh David Hume. Dalam teori ini suatu perbuatan atau tindakan dapat dikatakan baik jika dapat menghasilkan manfaat. Akan tetapi bukan bermanfaat untuk pribadi seseorang saja, tapi untuk sekelompok orang atau sekelompok masyarakat.
F.     Deontology
Etika deontology ini sangat berhubungan dengan nilai-nilai atau norma-norma yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral. Seperti tindakan sedekah kepada orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan ini merupakan kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri, penggelapan dan korupsi adalah perbuatan buruk dan sudah kewajiban manusia untuk menghindarinya. Suatu perilaku dikatakan baik/benar bukan karena perilaku itu berakibat baik, tetapi karena perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
G.    Virtue etics
Virtue Etics ini adalah cara pikir seseorang yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral. Teori ini lebih condong kepada sikap atau akhlak seseorang.

II.  PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A.    Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Saat ini semua profesi dituntut untuk mengikuti arus perkembangan zaman yang semakin maju salah satunya profesi akuntan. Profesi akuntan indonesia di masa yang datang akan menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dihubungkan dengan kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Karena itulah profesi akuntan indonesia harus menanggapi tantangan ini secara kritis terutama mengenai keterbukaan pasar jasa yang artinya akan memberikan peluang yang besar terhadap semua orang di skala internasional dan memberikan tantangan yang semakin berat pula. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). 
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2.  Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3.  Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B.  Ekpetasi
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
C.    Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan yang bukan akuntan berpendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari kesalahan dalam mengartikan karena begitu rumit, dan yang lain karena kurangnya perhatian nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen pendahuluan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
D.    Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance , jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b)  Jasa Atestasi Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


III.  KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota dari suatu profesi disebut sebagai Kode Etik Profesi. Akuntan yang merupakan salah satu profesi yang memenuhi fungsi auditing haruslah tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik ini  yang merupakan prinsip moral dan perbuatan yang menjadi dasar untu melakukan tindakan untuk melakukan sesuatu
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).

A.    Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Jika didefinisikan secara luas, profesionalisme mengarah pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang professional.
B.   Prinsip-Prinsip Etika
a.   IFAC
IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan memahami  IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA). Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1)  Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
2)  Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
3)  Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
4)  Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)  Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
b.  AICPA
Prinsip-prinsip AIPCA:
a)  Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b)  Kepentingan Umum 
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.  
c)  Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d)  Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.  
e)  Due Care 
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f)  Sifat dan Cakupan Layanan 
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.  
c.  IAI
Prinsip Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu:
1.  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.  Satu ciri utama dari suatu profesi
Adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.


C.  Aturan Dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
   1.  Standar umum dan prinsip akuntansi
   2.  Tanggung jawab dan praktik lain
   3.  Tanggung jawab kepada klien
   4.  Independensi, integritas, dan objektivitas 
   5.  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber: 
1. Widaryanti, 2012. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntansi. Vol-1 no 1. Semarang
2. Mudrika Alamsyah Hasan, 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. 
3. Warsito Ka wedar, 2005. Sikap Etis Akuntan dan Pengguna Jasa Akuntan Terhadap Praktik Manajemen Laba.
4. Ludidgo, Unti dan Mas’ud Machfoedz. 1999. Presepsi Akuntan dan Mahasiswa  tentang Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntasni Indonesia No. 1. IAI, Jakarta.
5. Nasirwan, 2011. Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntan. Volume 3 No. 1, Medan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon