Etika berasal dari kata Yunani yaitu 'ethos' yang berarti
kebiasaan atau tingkah laku. Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1996)
etika adalah ilmu pengetahuan tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Istilah etika sangat berhubungan dengan tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang mana hal-hal ini berhubungan juga dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
A. Prinsip-Prinsip Etika
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Istilah etika sangat berhubungan dengan tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang mana hal-hal ini berhubungan juga dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
A. Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia yaitu menyatakan : pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Harus ada komitmen dalam prinsip
ini agar berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi
B. Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
1. Etika Teleologi
Teologi berasal dari
kata Yunani
yaitu telos. Dalam teori teologi ini mengukur
baik buruknya suatu tindakan pada tujuan yang mau dicapai dengan akibat yang
akan ditimbulkan dari tindakan itu. Ada 2 jenis dalam aliran teologi ini, yaitu
:
i) Egoisme Etis adalah
tindakan setiap orang bertujuan untuk mengejar dan memajukan dirinya sendiri.
ii) Utilitarianisme adalah suatu
perbuatan baik jika memiliki manfaat, namun manfaat itu bukan
menyangkut satu atau dua orang saa melainkan masyarakat secara
keseluruhan.
2. Deontologi
2. Deontologi
Deontologi
berasal dari kata Yunani yaitu deon yang berarti kewajiban. Pendekatan
deontologi ini
sudah
diterima dalam konteks agama, dan sekarang teori menjadi salah satu teori
etika yang terpenting.
3. Teori Hak
Teori
Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Karena teori
hak ini paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
4. Teori Keutamaan (Virtue)
Teori ini memandang sikap
atau akhlak seseorang.
Tidak
ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati
dan sebagainya.
Contoh
keutamaan :
kebijaksanaan, keadilan, suka
bekerja keras dan hidup yang baik.
C. Dilema Etika
Contoh sederhana dari dilemma etika ini adalah ketika seseorang
menemukan cincin berlian, ia harus memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau
mengambil cincin tersebut. Sering sekali dilema etika ini terjadi pada para
auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya di dalam karier bisnis mereka. Yang mana
klien mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini
unqualified sedangkan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika
opini unqualified ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D. Egoism
Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang utama,
yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan
kewajiban alami seseorang.
E. Utilitarism
Utilitarisme adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh David Hume.
Dalam teori ini suatu perbuatan atau tindakan dapat dikatakan baik jika dapat menghasilkan
manfaat. Akan tetapi bukan bermanfaat untuk pribadi seseorang saja, tapi untuk
sekelompok orang atau sekelompok masyarakat.
F. Deontology
Etika deontology ini sangat berhubungan dengan nilai-nilai atau
norma-norma yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan
kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral. Seperti tindakan
sedekah kepada orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan ini
merupakan kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri,
penggelapan dan korupsi adalah perbuatan buruk dan sudah kewajiban manusia
untuk menghindarinya. Suatu perilaku dikatakan baik/benar bukan karena perilaku
itu berakibat baik, tetapi karena perilaku itu memang baik dan perilaku itu
didasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
G. Virtue etics
Virtue Etics ini adalah cara pikir seseorang yang memungkinkan dia
untuk bertindak baik secara moral. Teori ini lebih condong kepada sikap atau
akhlak seseorang.
II. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A.
Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Saat ini semua profesi dituntut untuk mengikuti
arus perkembangan zaman yang semakin maju salah satunya profesi akuntan.
Profesi akuntan indonesia di masa yang datang akan menghadapi tantangan yang
semakin berat, terutama jika dihubungkan dengan kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Karena itulah profesi akuntan indonesia harus menanggapi
tantangan ini secara kritis terutama mengenai keterbukaan pasar jasa yang
artinya akan memberikan peluang yang besar terhadap semua orang di skala
internasional dan memberikan tantangan yang semakin berat pula. Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Peran akuntan antara lain :
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B. Ekpetasi
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
C.
Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan yang bukan akuntan berpendapat
bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses
akuntansi. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari kesalahan dalam mengartikan
karena begitu rumit, dan yang lain karena kurangnya perhatian nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen pendahuluan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
D.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a) Jasa Assurance ,
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c) Jasa Non
Assurance Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
III. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota
dari suatu profesi disebut sebagai Kode Etik Profesi. Akuntan yang merupakan
salah satu profesi yang memenuhi fungsi auditing haruslah tunduk pada kode etik
profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara
tertentu. Etik ini yang merupakan
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi dasar untu melakukan tindakan untuk
melakukan sesuatu
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang
sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI
KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A. Kode Perilaku
Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu
pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Jika
didefinisikan secara luas, profesionalisme mengarah pada perilaku, tujuan dan
kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang professional.
B. Prinsip-Prinsip
Etika
a. IFAC
IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai tugas
untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance,
pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus
dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan
memahami IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants
(IESBA). Prinsip-prinsip Fundamental
Etika IFAC:
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste Management Inc,
akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas dalam mengungkapkan
keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi dalam melakukan
penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste
Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan
manupulasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa
pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan
kliennya.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin
yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang berlaku
dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak kerugian
terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
b. AICPA
Prinsip-prinsip AIPCA:
a) Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional,
anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam
segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan
cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi.
d) Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e) Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi,
berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f) Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
c. IAI
Prinsip Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Satu ciri utama dari
suatu profesi
Adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib.
C. Aturan
Dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan
berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1. Standar umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung jawab dan praktik lain
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Independensi, integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber:
1. Widaryanti, 2012. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntansi. Vol-1 no 1. Semarang
2. Mudrika Alamsyah Hasan, 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik.
3. Warsito Ka wedar, 2005. Sikap Etis Akuntan dan Pengguna Jasa Akuntan Terhadap Praktik Manajemen Laba.
4. Ludidgo, Unti dan Mas’ud Machfoedz. 1999. Presepsi Akuntan dan Mahasiswa tentang Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntasni Indonesia No. 1. IAI, Jakarta.
5. Nasirwan, 2011. Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntan. Volume 3 No. 1, Medan
1. Widaryanti, 2012. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntansi. Vol-1 no 1. Semarang
2. Mudrika Alamsyah Hasan, 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik.
3. Warsito Ka wedar, 2005. Sikap Etis Akuntan dan Pengguna Jasa Akuntan Terhadap Praktik Manajemen Laba.
4. Ludidgo, Unti dan Mas’ud Machfoedz. 1999. Presepsi Akuntan dan Mahasiswa tentang Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntasni Indonesia No. 1. IAI, Jakarta.
5. Nasirwan, 2011. Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntan. Volume 3 No. 1, Medan
0 komentar:
Posting Komentar