A. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari
kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
1. Definisi ILO
Defenisi
koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah sebagai
berikut:
“Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily
joined together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking” .
Bila
di artikan kedalam bahasa Indonesia, beginilah kira-kira pengertiannya “Koperasi
didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang secara
sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan
sebuah organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari
risiko dan manfaat dari usaha tersebut”.
Dalam
defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
2.
Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
3.
Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There
is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that a cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective”. Bila di artikan kedalam bahasa Indonesia, beginilah
kira-kira pengertiannya “Tidak ada satu (untuk koperasi) yang
umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mencapai tujuan ekonomi umum”.
4.
Defenisi Hatta
Hatta
sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
5.
Definisi Munkner
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong.
6.
Definisi UU No. 25 / 1992
Defenisi
koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai
berikut:
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr
batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
· Kopersi
adalah badan usaha (Business Enterprise) Sebagai badan usaha, maka
koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system
usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
· Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi. Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992
memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi
koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi
untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa
anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
·
Koperasi
Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” Menurut
UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip
koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·
Koperasi
Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat” Ini berarti bahwa, koperasi
Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian,
kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota,
tetapi juga kepada masyarakat umum
·
Koperasi
Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”. Dengan azas ini, keputusan yang
berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan.
Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta
kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan koperasi
B.
TUJUAN KOPERASI
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan
asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam
pasal 3.
Berikut
kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud :
Pasal
2 :
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
atas asas kekeluargaan.
Pasal
3 :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang
Dasar 1945
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan
Utama Koperasi :
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
2.
Prinsip rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICa
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
- Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
- Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
0 komentar:
Posting Komentar