Sabtu, 26 Januari 2013

Koperasi dan Korupsi

Diposting oleh Unknown di Sabtu, Januari 26, 2013
 Ketika saya kecil dulu ya, saya tidak mengenal dengan namanya koperasi, apalagi korupsi. Dan ketika saya beranjak dewasa, awalnya saya mengira kalau korupsi itu hanya untuk “Pak Pejabat” aja. Saya tak menduga kalau di koperasi itu ternyata juga ada terjadi yang namanya korupsi. Hhmm apakah disemua bidang lembaga ada korupsi ? sedih melihat Negara-ku dengan korupsi yang “me-rajai”.
Padahal kita tau bahwa prinsip dan manfaat dalam koperasi itu adalah untuk meningkatkan kesejahterahan masyarakat dan anggotanya. Namun ternyata prinsip ini telah dicemari dengan tindakan penggelapan uang nasabah oleh pengurus koperasi dan bahkan dengan tindakan korupsi. Berikut ini kasus korupsi dalam koperasi.
  1. Kasus Koperasi Karangasem Membangun
Disini Polisi memblokir uang koperasi senilai Rp 300 miliar. Kepolisian mensinyalir Koperasi tersebut melakukan bisnis penggandaan uang. Senin, 23 Februari 2009, 15:57 WIB. Kepolisian telah memblokir dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun senilai Rp 300 miliar di Bali. Kepolisian mensinyalir Koperasi tersebut melakukan bisnis penggandaan uang mirip multilevel marketing dengan sistem piramida. Modusnya, nasabah menyimpan uang di Karangasem Membangun yang berlokasi di Jl A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. Jumlah nasabah diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka mendapatkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, TV dan lainnya. Dengan pemblokiran dana tersebut, ika uang nasabah yang sudah masuk Rp 1 triliun, maka sepertiga dana sudah bisa diamankan dan dikembalikan. Sejauh ini, kepolisian telah menahan dua tersangka dari pengurus koperasi.

     2.  Kasus Koperasi NPI
Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
dari kasus di atas mencerminkan bahwa tindakan kepengurusannya kurang professional dan kurangnya keterbukaan serta kerjasama antar anggota yang terdapat dalam koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut harus ada penindakan yang tegas terhadap kepengurusan koperasi, misalnya dengan cara mengadakan pengawasan secara berkala terhadap pengurus dan anggota koperasi.
Berikut ini solusi yang tepat dalam menangani kasus korupsi dalam koperasi antara lain yaitu :
  1. Membentuk badan pengawas yang mengawasi segala aktifitas dan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kepengurusan dan anggota
  2. Menyeleksi setiap anggota dan pengurus yang akan bergabung dalam koperasi
  3. Memberikan pelatihan secara moral dan nyata tentang profesionalitas pengurus koperasi
  4. Memberi dan selalu menerapakan akan pentingnya kejujuran dan kedisiplinan dalam suatu koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon