Ketika saya kecil dulu ya, saya tidak mengenal
dengan namanya koperasi, apalagi korupsi. Dan ketika saya beranjak dewasa, awalnya
saya mengira kalau korupsi itu hanya untuk “Pak Pejabat” aja. Saya tak menduga
kalau di koperasi itu ternyata juga ada terjadi yang namanya korupsi. Hhmm apakah
disemua bidang lembaga ada korupsi ? sedih melihat Negara-ku dengan korupsi
yang “me-rajai”.
Padahal
kita tau bahwa prinsip dan manfaat dalam koperasi itu adalah untuk meningkatkan kesejahterahan masyarakat dan
anggotanya. Namun ternyata prinsip ini telah dicemari dengan tindakan
penggelapan uang nasabah oleh pengurus koperasi dan bahkan dengan tindakan korupsi. Berikut ini kasus korupsi dalam koperasi.
- Kasus Koperasi Karangasem Membangun
Disini Polisi memblokir uang koperasi senilai Rp
300 miliar. Kepolisian mensinyalir Koperasi tersebut melakukan bisnis
penggandaan uang. Senin, 23 Februari 2009, 15:57 WIB. Kepolisian telah
memblokir dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun senilai Rp 300 miliar di
Bali. Kepolisian mensinyalir Koperasi tersebut melakukan bisnis penggandaan
uang mirip multilevel marketing dengan sistem piramida. Modusnya, nasabah
menyimpan uang di Karangasem Membangun yang berlokasi di Jl A. Yani 459, Amlapura,
Karangasem. Jumlah nasabah diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka
mendapatkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, TV dan lainnya. Dengan
pemblokiran dana tersebut, ika uang nasabah yang sudah masuk Rp 1 triliun, maka
sepertiga dana sudah bisa diamankan dan dikembalikan. Sejauh ini, kepolisian
telah menahan dua tersangka dari pengurus koperasi.
2. Kasus Koperasi NPI
2. Kasus Koperasi NPI
Macetnya
dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi
Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk
mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Tim menemukan 47.926 rekening milik
nasabah. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad
Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469
miliar lebih.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar
Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Penyidik Polres menjerat
tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun
1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal
372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya
NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak
beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu
menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum
dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan
mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai
pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak
itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
dari kasus di atas mencerminkan bahwa tindakan kepengurusannya kurang professional dan kurangnya keterbukaan serta kerjasama antar
anggota yang terdapat dalam koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut harus ada penindakan yang tegas terhadap kepengurusan koperasi, misalnya dengan
cara mengadakan pengawasan secara berkala terhadap pengurus dan anggota
koperasi.
Berikut ini solusi yang tepat dalam menangani kasus korupsi dalam koperasi
antara lain yaitu :
- Membentuk badan pengawas yang mengawasi segala aktifitas dan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kepengurusan dan anggota
- Menyeleksi setiap anggota dan pengurus yang akan bergabung dalam koperasi
- Memberikan pelatihan secara moral dan nyata tentang profesionalitas pengurus koperasi
- Memberi dan selalu menerapakan akan pentingnya kejujuran dan kedisiplinan dalam suatu koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar