Senin, 01 April 2013

Wajah Hukum di Indonesia

Diposting oleh Unknown di Senin, April 01, 2013
 
Bagaimanakah wajah hukum di Indonesia ini ? hhmm.. sebelum kita membahas ini, terlebih dahulu mari kita harus mengetahui apa arti dari hukum itu sendiri. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) hukum adalah peraturan yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Lalu menurut saya pribadi hukum itu adalah suatu tindakan pemberian sanksi secara nyata kepada orang-orang yang melanggar peraturan baik sanksi berat maupun sanksi ringan, tergantung pelanggaran yang dilanggar.
     Secara teori, pengertian hukum itu sendiri memang sangat bagus, kalau dianak sekolah mah dapat nilai 10 dari pengertian hukum itu sendiri. Namun bagaimana prakteknya di Indonesia ini ? wahh.. bisa dipastikan nilainya remedial secara praktek. Loh mengapa ? karna kenyataanya praktek dari pengertian hukum itu sendiri sangatlah minim terlaksana dengan benar.
     Lalu bagaimana sebenarnya wajah hukum di Indonesia ini ? menurut saya wajah hukum di Indonesia ini seperti “kayu jati yang telah digigiti rayap”. Mengapa saya ungkapkan demikian ? karna sesungguhnya kekuatan hukum di Indonesia itu hanya kelihatan kokoh dari luar saja (seperti kayu jati yang kokoh), namun bila kita kaji kedalam penindakan hukum itu sendiri, yang kita dapatkan adalah jauh dari kata kokoh atau bisa dibilang rapuh dari tindakan hukum yang benar (seperti rayap yang menggerogoti kayu itu).
     Sebenarnya bila tindakan hukum di Indonesia ini dilaksanakan dengan benar, maka hukum itu memang seperti “kayu jati” namun kayu jati yang kokoh akan rusak/rapuh bila ada rayap yang menggerogoti. Seperti itulah hukum itu, akan bobrok bila ada yang tidak melaksanakan sesuai kebenarannya dan orang-orang yang tidak melaksanakan hukum itu secara benar adalah “rayap” itu sendiri.
     Di jaman sekarang ini kebijakan hukum di Indonesia sangatlah jauh dari kata Keadilan. Mengapa tidak, orang-orang yang bersalah dapat bebas dari hukuman bila ia seorang “berdarah biru”.
Tidak jauh-jauh contohnya saja seperti peristiwa yang baru-baru ini terjadi yaitu peristiwa “tabrakan maut” oleh anak Hatta Rajasa yaitu Muhammad Rasyid Amirullah. Bila dikaji secara hukum Muhammad Rasyid Amirullah sudah layak masuk penjara. Yaitu dengan dijerat Pasal 283 junto pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. “Karena mengantuk, pelanggaran teknis mengemudi dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia“. Namun faktanya? dia bebas dari hukuman dan hanya dikenakan wajib lapor, yaitu selama seminggu sekali harus melapor diri. Sungguh berbeda jauh dengan nasib Jamal bin Samsuri yang seorang supir angkot terkait dengan meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yang loncat dari angkotnya. Polisi pun langsung menetapkan Jamal sebagai tersangka tak berapa lama setelah Annisa, meninggal dunia, Polisi terkesan bergerak cepat dalam kasus ini. Namun cerita berbeda terjadi dalam kasus kecelakaan yang menimpa anak sulung Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa.
Berikut ini bagaimana wajah hukum di Indonesia dengan contoh kasus nyata antara seorang supir angkut(Jamal bin Syamsuri) dan sopir BMW maut (Rasyid Rajasa) :
1.      Jamal langsung ditahan
Sopir angkot KWK-U 10 Jamal bin Syamsuri langsung ditahan oleh Polres Jakarta Barat saat setelah melaporkan penumpangnya lompat dari angkot yang dia kendarai. Hingga saat ini Jamal masih meringkuk di tahanan. Pengacara kondang, Hotma Sitompul sedang mengusahakan penangguhan penahanan Jamal.
Namun perlakuan berbeda diterima anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa. Meskipun berkasnya sudah dilimpahkan, Rasyid tetap bebas. Rasyid beralasan masih menjalani terapi.
2.      Identitas langsung dibuka
Saat kasus lompatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) terungkap, polisi langsung mengumumkan siapa sopir angkot. Bahkan sang sopir langsung ditahan oleh Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Namun saat kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang di tahun baru 2013, polisi terkesan menutupi siapa identitas BMW maut. Sejak pagi hingga sore Polda Metro Jaya menutup rapat siapa sopir BMW maut itu.
3.      Polisi tak sembuyikan Jamal
Diduga karena takut, Annisa akhirnya memilih melompat dari angkot KWK-U 10 yang dikemudikan Jamal. Melihat penumpangnya lompat, Jamal bergegas menolong korban dan melarikannya ke rumah sakit.
Namun nahas, mahasiswi Universitas Indonesia itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara. Polisi pun langsung memeriksa Jamal di Polres Jakarta Barat.
Namun hal yang sama tidak berlaku bagi Rasyid. Sesaat setelah kejadian Rasyid langsung menghilang. Polisi pun tutup mulut soal keberadaan Rasyid. Polisi hanya menyebut Rasyid sedang dirawat di rumah sakit.
Baru belakangan kemudian diketahui bahwa Rasyid di rawat di RS Pusat Pertamina. Rasyid dirawat di kamar VIP di RS PP.
4.      Angkot Jamal langsung diamankan
Angkot yang dikemudikan Jamal langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat tak lama setelah kasus Annisa mencuat. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membawa angkot merah itu.
Namun saat BMW tipe SUV X5 warna hitam menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di KM 3+400 Tol Jagorawi, Polda Metro Jaya terkesan menyembunyikan mobil mewah tersebut. Polisi tidak terbuka soal keberadaan BMW maut bernopol B 272 HR itu.
Bahkan saat dipamerkan di Unit Laka Polda Metro, BMW Rasyid juga ditutupi oleh polisi. Entah apa maksudnya, namun tidak dengan Luxio yang ditabrak Rasyid.
5.      Lie detector untuk Jamal
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan meminta pihak kepolisian mengusut hingga tuntas kasus tewasnya Annisa Azward (20). Agar kasus ini menjadi terang, sebaiknya sopir angkot KWK U10, Jamal diperiksa menggunakan lie detector (alat kebohongan).
Namun Kompolnas tidak mengusulkan hal yang sama kepada Rasyid Rajasa. Rasyid lagi-lagi seolah mendapat perlakuan istimewa.
6.      Petisi adili Rasyid
Meski sudah berstatus tersangka akibat kasus tabrakan maut yang menewaskan dua orang, M Rasyid Rajasa sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Dalihnya, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini masih mengalami trauma akibat insiden mematikan yang dihadapinya itu. Pertanyaannya, jika wong cilik seperti Jamal menyatakan trauma, apakah diperlakukan sama seperti Rasyid? Tidak! Kejaksaan Agung berpendapat sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengharuskan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditahan. Duh, bagaimana jika yang melakukan itu rakyat jelata?!
Ya beginilah keadaan hukum di Indonesia ini, jauh dari kata adil dan memihak kepada yang “kuat”.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon