1. Arti Modal Koperasi
Modal
Koperasi Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha–usaha Koperasi.
·
Modal jangka panjangModal jangka pende
·
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
A. Sumber Modal koperasi Menurut UU No 12 /
1967
Sumber Modal koperasi Menurut UU No 12 / 1967 yaitu :
·
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. Menurut UU No. 25 / 1992
·
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar