Sabtu, 26 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI

Diposting oleh Unknown di Sabtu, Januari 26, 2013

1.       Arti Modal Koperasi
Modal Koperasi Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.
·        Modal jangka panjangModal jangka pende
·        Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·        Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.


2.     Sumber Modal
A.    Sumber Modal koperasi Menurut UU No 12 / 1967
Sumber Modal koperasi Menurut UU No 12 / 1967 yaitu :
·         Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B.     Menurut UU No. 25 / 1992
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.









0 komentar:

Posting Komentar

 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon