Sabtu, 26 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Diposting oleh Unknown di Sabtu, Januari 26, 2013

1.       JENIS KOPERASI
A.    Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1.      Koperasi Unit Desa Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2.      Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3.      Koperasi Peternakan
4.      Koperasi Kerajinan/Industri
5.      Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1.      Koperasi konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

B.     Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi Menurut Teori Klasik yaitu :
1.      Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
3.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
C.     Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 / 67 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian ( pasal 17)
1.      Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
A.    Sesuai PP No. 60/1959
Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959) :
·         Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·         Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
B.     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah yaitu :
·         Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
·         Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
·         Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
C.    Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer dan Sekunder yaitu :
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon