1. JENIS KOPERASI
A. Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis
koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Unit Desa Mempunyai beberapa fungsi yaitu
Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian &
keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2.
Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Kerajinan/Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi
di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di
koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena
tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa
peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih
rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat
dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik yaitu :
1.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
C.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 / 67 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian ( pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
A. Sesuai PP No. 60/1959
Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
( Sesuai PP 60 Tahun 1959) :
·
Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·
Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
·
Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
B. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah yaitu :
·
Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer
·
Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi
·
Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Koperasi Induk : koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
C. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer dan Sekunder yaitu :
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota
– anggotanya terdiri dari orang – orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar