1.
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
A. Pengertian Manajemen
“Ilmu Manajemen adalah
suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan
efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut
G. Terry, mendefinisikan bahwa : “Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
B. Pengertian Koperasi
Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa : “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong”.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
C. Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen
Koperasi adalah pengelolaan badan usaha koperasi yang bertujuan untuk mencapai
kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien melalui pengarahan dan
pengawasan yang dilakukan oleh organisasi yang terbentuk dalam badan usaha
tersebut.
2.
RAPAT
ANGGOTA
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya,
semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka
yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok
tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan
hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut
dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan
musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara.
Selain rapat
biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa,
yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat
anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah
melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah
anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil
dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang
dibicarakan rapat anggota tahunan :
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
seperti yang saya
kutip dari KODEMAS.COM (koprasi degan mkmur sentosa) yang bergerak di bidang
pelayanan jasa, berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan pengurus
koperasi:
Pasal 21
1. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
2.1.
Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan
berdedikasi terhadap koperasi;
2.2.
Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
2.3.
Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada
saat pendirian koperasi;
2.4.
Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai
derajat ketiga;
2.5.
Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi
terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4. Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi.
6. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7.
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya
menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas
dipilth dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk
mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan
oleh koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan
kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian
diambil tindakan. Setelah itu, basil
pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Seperti yang saya kutip dari KODEMAS.COM (koprasi degan mkmur sentosa) yang bergerak di bidang pelayanan jasa, berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan Pengawas koperasi
Pasal 26
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
- Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
- memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
- sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
- Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
- Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
- Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.
Manajer
Manajer ( Pengelola) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
1. Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
2. Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
4.
-Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: Organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha,
kerajinan, dan industry.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS) The Businnes function
Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System
(ICS) ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit
usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan
persoalan seoptimal mungkin. Dimensi
struktural dari Cooperative Combine (CC) Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Intensitas kerjasama>> semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar