Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar

Diposting oleh Unknown di Rabu, Juli 03, 2013



Century adalah bank dengan aset Rp 14,5 triliun pada situasi normal (sebelum kena rush). Memang bukan bank yang besar. Sebab, jika mendefinisikan bank besar adalah yang masuk “10 besar” nasional, asetnya di atas Rp 50 triliun. Patut disayangkan, hingga saat ini Pansus Century belum dapat mengungkap rincian aliran dana talangan yang merugikan keuangan negara sebesar 6,7 triliun rupiah tersebut. Lalu apakah yang menyebabkan kasus tersebut terjadi ? Berikut ini kronologi kasus Bank Century:

1989 Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004 Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005 Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008 Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

13 November 2008 Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah. Di antaranya dana Budi Sampoerna yang mencapai Rp. 2 triliun tidak bisa ditarik.

1 Oktober 2008 Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008 Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.  

14 November 2008 Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

23 November 2008 Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.

26 November 2008  Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008 Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

3 Februari 2009 Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

21 Juli 2009 Total dana yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp. 1,6 triliun.

12 Agustus 2009 Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara. Karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp. 1,6 triliun.

10 September 2009 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dan denda Rp. 50 miliar. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun.

3 Oktober 2009 Bank Century Tbk resmi diubah namanya menjadi Bank Mutiara Tbk. Tapi tidak menghilangkan kewajiban hukum atas bank sebelumnya.

5 Oktober 2009 Anwar Nasution, setelah menjabat Ketua BPK, mulai dikaitkan dengan kasus Bank Century.

21 Oktober 2009 Berdasarkan kejanggalan yang ditemukan BPK, Sekjen PDI Perjuangan, Pramono Anung membentuk tim untuk menggulirkan hak angket, guna mengkaji kasus Bank Century. Selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terbentuk dari 139 anggota DPR dari 8 fraksi, diketuai Idrus Marham. Tujuan Pansus ini mengadakan penyelidikan terkait kasus Bank Century selama 3 bulan.

6 November 2009 Wapres Boediono mengatakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century tidak akan menjadi utang yang hilang. Menurutnya kondisi Bank Mutiara sudah membaik dan bisa saja dijual.

16 Desember 2010 Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pemilik saham Bank Century, Hesham al-Waraq dan Raafat Ali Rizvi, selama 15 tahun penjara dan dikenakan ganti kerugian negara sebesar Rp. 3,1 miliar. Keduanya terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

23 Desember 2011 BPK menyerahkan hasil audit forensik kasus ini ke DPR. Dalam laporannya BPK hanya mengungkap aliran dana ke PT MNP, penerbit koran milik partai tertentu pada periode 2006-2009 senilai Rp. 101 miliar.

9 Oktober 2012: Mabes Polri menetapkan tersangka kasus investasi di Bank Century, Johanes Sarwono.

20 November 2012: Ketua KPK, Abraham Samad, menyebut dua nama tersangka baru kasus Bank Century di DPR, Budi Mulya (Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia) dan Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) yang menempati jabatan tersebut saat kasus terjadi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memetiksa 153 saksi.

21 November 2012: Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka kasus bailout Bank Century, Stevanus Faruq dan Umar Muchsin. Keduanya diduga terlibat pencucian uang dari aliraan dana Bank Century.

Dulu kasus ini sudah terang benderang, ketika pansus DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyelesaikan penyelidikannya. Namun, ketika itu langkah DPR terhenti pada keputusan yang kurang tepat, yaitu menyerahkan pada proses hukum. Padahal proses politik yang berhasil diselesaikan itu telah membuka kasus sangat jelas. Namun, karena dasarnya memang setiap partai politik (parpol) berlumuran kasus korupsi, maka pada saat itu ada upaya saling jegal menggunakan cara-cara mencari kelemahan masing-masing. Akhirnya kasus Century yang sudah sangat jelas itu menjadi tenggelam dengan alasan diserahkan pada proses hukum. Apa yang pernah terjadi kala itu mungkin akan kembali terulang. Sebenarnya masing-masing parpol mengetahui apa "dosa-dosa" partai lainnya namun parpol ini saling mengunci. Hampir bisa dipastikan yang akan terjadi saling mengunci dan nasib kasus ini akan tetap sama.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon