Century
adalah bank dengan aset Rp 14,5 triliun pada situasi normal (sebelum kena
rush). Memang bukan bank yang besar. Sebab, jika mendefinisikan bank besar
adalah yang masuk “10 besar” nasional, asetnya di atas Rp 50 triliun. Patut disayangkan, hingga saat ini
Pansus Century belum dapat mengungkap rincian aliran dana talangan yang
merugikan keuangan negara sebesar 6,7 triliun rupiah tersebut. Lalu apakah yang
menyebabkan kasus tersebut terjadi ? Berikut ini kronologi kasus
Bank Century:
1989 Robert Tantular
mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah
Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada
Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan
oleh Bank Indonesia.
2004 Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
Juni 2005 Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
2008 Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
13 November 2008 Bank Century kalah
kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah. Di antaranya
dana Budi Sampoerna yang mencapai Rp. 2 triliun tidak bisa ditarik.
1
Oktober 2008 Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp
2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular
membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham
dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
13
November 2008 Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank
Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah
sehingga terjadi rush.
14
November 2008 Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan
darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju
memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya,
Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
23 November 2008 Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
26 November 2008 Robert Tantular ditangkap di kantornya di
Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan
Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga
mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono
mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa
simpanan mereka masih aman.
Periode November hingga
Desember 2008 Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century
sebesar Rp 5,67 triliun.
3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan
CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank
Century.
21 Juli 2009 Total dana
yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp. 1,6 triliun.
12 Agustus 2009 Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim
divonis 3 tahun penjara. Karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp. 1,6
triliun.
10 September 2009 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4
tahun dan denda Rp. 50 miliar. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa,
yakni 8 tahun.
3 Oktober 2009 Bank Century Tbk resmi diubah namanya menjadi Bank
Mutiara Tbk. Tapi tidak menghilangkan kewajiban hukum atas bank sebelumnya.
5 Oktober 2009 Anwar Nasution, setelah menjabat Ketua BPK, mulai
dikaitkan dengan kasus Bank Century.
21 Oktober 2009 Berdasarkan kejanggalan yang ditemukan BPK, Sekjen
PDI Perjuangan, Pramono Anung membentuk tim untuk menggulirkan hak angket, guna
mengkaji kasus Bank Century. Selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket
terbentuk dari 139 anggota DPR dari 8 fraksi, diketuai Idrus Marham. Tujuan
Pansus ini mengadakan penyelidikan terkait kasus Bank Century selama 3 bulan.
6 November 2009 Wapres Boediono mengatakan pengucuran dana talangan
untuk Bank Century tidak akan menjadi utang yang hilang. Menurutnya kondisi
Bank Mutiara sudah membaik dan bisa saja dijual.
16 Desember 2010 Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat memvonis pemilik saham Bank Century, Hesham al-Waraq dan Raafat Ali
Rizvi, selama 15 tahun penjara dan dikenakan ganti kerugian negara sebesar Rp.
3,1 miliar. Keduanya terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
23 Desember 2011 BPK menyerahkan hasil audit forensik kasus ini ke
DPR. Dalam laporannya BPK hanya mengungkap aliran dana ke PT MNP, penerbit
koran milik partai tertentu pada periode 2006-2009 senilai Rp. 101 miliar.
9 Oktober 2012: Mabes Polri menetapkan tersangka kasus investasi di
Bank Century, Johanes Sarwono.
20 November 2012: Ketua KPK, Abraham Samad, menyebut dua nama
tersangka baru kasus Bank Century di DPR, Budi Mulya (Deputi V Bidang
Pengawasan Bank Indonesia) dan Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV
Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) yang menempati jabatan tersebut saat
kasus terjadi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memetiksa 153
saksi.
21 November 2012: Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua
tersangka kasus bailout Bank Century, Stevanus Faruq dan Umar Muchsin. Keduanya
diduga terlibat pencucian uang dari aliraan dana Bank Century.
Dulu kasus ini
sudah terang benderang, ketika pansus DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
menyelesaikan penyelidikannya. Namun, ketika itu langkah DPR terhenti pada
keputusan yang kurang tepat, yaitu menyerahkan pada proses hukum. Padahal
proses politik yang berhasil diselesaikan itu telah membuka kasus sangat jelas.
Namun, karena dasarnya memang setiap partai politik (parpol) berlumuran kasus
korupsi, maka pada saat itu ada upaya saling jegal menggunakan cara-cara
mencari kelemahan masing-masing. Akhirnya kasus Century yang sudah sangat jelas
itu menjadi tenggelam dengan alasan diserahkan pada proses hukum. Apa yang
pernah terjadi kala itu mungkin akan kembali terulang. Sebenarnya masing-masing
parpol mengetahui apa "dosa-dosa" partai lainnya namun parpol ini
saling mengunci. Hampir bisa dipastikan yang akan terjadi saling mengunci dan
nasib kasus ini akan tetap sama.
0 komentar:
Posting Komentar