Sebagai sebuah organisasi bisnis
profesional yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat, akuntan
dan staf profesional di kantor akuntan
publik secara taken for granted harus mengedepankan etika. Sehingga dalam praktik
di organisasi KAP, akomodasi etika profesi di dalamnya menjadi sesuatu yang
sangat penting untuk diperhatikan.
A. Etika Bisnis Akuntan Publik
A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi
etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif (Keraf,
1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis
maka dibutuhkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan
suatu aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan
baik disertai dengan sebuah sistem. Dalam praktik akuntan publik, secara
kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang
akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan tindakan
dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi
aktifitas profesionalnya.
Untuk itu Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) menetapkan 5 aturan
etika, yaitu :
1.
Independensi, integritas,
dan obyektivitas
a. Independensi
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat dalam menilai mutu jasa audit. Independensi
akuntan public ini memiliki dua aspek, yaitu:
1) Independensi Sikap Mental
(Independence in fact)
2) Independensi Penampilan (Independence in appearance)
b. Integritas
dan Objektivitas.
Kode
etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam
melaksanakan tugasnya”. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Objektivitas
artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa dan dengan mempertahankan
objektivitas seorang anggota akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan
atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang telah dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, yaitu:
a)
Kompetensi
Profesional.
Artinya
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b)
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c)
Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap
Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Dalam prinsip-prinsip
ini, Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3. Tanggung jawab kepada klien
- Informasi Klien yang Rahasia
- Fee Profesional
- Besaran Fee. Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
- Fee Kontinjen. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
- Komunikasi antar akuntan publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
- Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
- Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
- Komisi dan Fee Referal.
B. Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton Friedman
memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan
mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau
mematuhi aturan permainan. Di dalam kantor akuntan publik terdapat ciri utama dari tanggung
jawab sosialnya, yaitu memiliki sikap altruisme, yang artinya mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan
moral dalam semua aktivitas mereka.
C. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Terungkapnya kasus
manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron dan kasus-kasus akuntansi lainnya seperti kasus worldCom,
Xerox Corp, Merek Corp dan di Indonesia sendiri yaitu kasus Kimia
Farma, PT Bank Lippo dan Bank Century yang membuktikan telah terjadi krisis dalam
dunia profesi akuntan. Walaupun ini bukan persoalan yang sederhana,
namun upaya konstruktif harus dikembangkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran
etika lebih lanjut oleh akuntan (publik).
Dalam hasil Kongres
Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”) ke-16 yang diselenggarakan
di Hongkong disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi
utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama, tanpa sebuah kredibilitas profesi
ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan. Namun, profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara
peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh
karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau
agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
D. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)
pembuatan
standar akuntansi dan standar audit
(ii)
pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit, dan
(iii)
pemberian
sanksi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui
peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Perkembangan Terakhir dalam Etika
Bisnis dan Profesi Terakhir
Etika
bisnis pertama kali timbul di amerika serikat di tahun 1970an lalu meluas ke Eropa
dan akhirnya menyentuh benua asia. Etika bisnis sendiri masuk ke Indonesia pada
awal tahun 1990-an. Banyak perguruan tinggi yang mngadakan mata kuliah etika
bisnis. Terdapat juga organisasi organisasi pengkajian etika bisnis. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip
Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun
1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik
bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dan kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Semakin berkembangnya bisnis diharapkan etika bisnis
dapat di terapkan dengan baik. Para akuntan diharapkan dapat mematuhi standar
yang berlaku sehingga tidak banyak kritikan yang dilontarkan.
Sumber
:
- Mudrika Alamsyah Hasan, 2009. Etika dan Profesional Akuntan Publik. Vol.1 No.3. Riau
- Agustin Suryaningtias, 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Independensi Akuntan Publik. Bandung
- Widaryanti, 2012. Etika Bisnis dan Profesi Akuntan vol. 2-no-1. Semarang
- Unti Ludigdo, 2014. Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik. Malang
- Listya Kanda Dewi, 2012. Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etik Profesi. Jakarta
- Dewan Standar Akuntan Publik, 2008. Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar