Minggu, 28 April 2013

Andai Aku jadi Menteri Perekonomian

Diposting oleh Unknown di Minggu, April 28, 2013 0 komentar

Permasalahan ekonomi di Indonesia sebetulnya beragam bukan saja masalah deflasi dan inflasi. Sektor  rill, seperti industri rumah tangga, pangan, maupun jasa, pun terkadang masih mengalami hambatan hingga saat ini sehingga masalah perekonomian yang ada di Indonesia belum tuntas sepenuhnya. Jika dihubungkan masalah perekonomian Indonesia dengan pengangguran dan kemiskinan, tentu kondisi ekonomi Indonesia masih jauh stabil. Usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok pun seringkali mengalami kendala.
Andai saya menjadi menteri  perekonomian maka saya akan menstabilkan beberapa masalah pokok yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia, salah satunya dalam hal politik. Karena perekonomian tidak dapat berjalan mulus dapat disebabkan karena ketidakstabilan politik dalam negeri yang mana ini dicerminkan oleh beberapa pemberontakan di sejumlah wilayah. Usaha untuk memisah-misahkan ekonomi dari politik ini juga merupakan suatu politik sendiri—politik memisahkan ekonomi dari politik. Mengapa demikian? Karena bagi Indonesia memisahkan ekonomi dari politik berarti menolak pandangan Deklarasi Ekonomi (Dekon) yang mengatakan bahwa “strategi dasar ekonomi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari strategi umum revolusi Indonesia Manifesto Politik serta pedoman-pedoman pelaksanaannya telah menetapkan strategi dasar ekonomi Indonesia yang menjadi bagian mutlak daripada strategi umum revolusi Indonesia”. (Dekon, pasal 3).
Kemudian saya akan mensuport perusahaan-perusahaan dari dalam negeri agar lebih berkembang. Karena bagaimanapun juga perusahaan yang berasal dari dalam negeri lebih membantu perekonomian, dan pastinya mereka lebih mencintai negeri dimana perusahaan itu berdiri.
Saya juga tidak akan membatasi warga Tionghoa untuk melakukan aktivitasnya, jika kita membatasi  aktivitas mereka, ini dapat menyebabkan kegiatan ekonomi mereka tidak maksimal. Jika kita melihat lebih jauh, sesungguhnya masih ada sikap diskriminasi beberapa kalangan kepada suku tertentu.
Saya juga akan bersikap tegas pada sektor-sektor ekonomi. Banyak anggota-anggota menteri Perekonomian yang tidak begitu tegas. Mengapa saya katakan demikian ? secara logika, jika sikap dari menteri prekonomian tegas kepada sektor-sektor ekonomi, pasti pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan berkembang lebih baik lagi, bukan seperti jalan ditempat.

Pengaruh Variabel-variabel Makro Terhadap Perekonomian Suatu Negara

Diposting oleh Unknown di Minggu, April 28, 2013 0 komentar




      Ekonomi makro atau makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang memengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro ini dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan

   Pertumbuhan ekonomi disebuah negara adalah masalah perekonomian jangka panjang. Selain itu pertumbuhan ekonomi disuatu negara, bisa juga dijadikan alat ukur untuk melihat atau mengukur atau menganalisa tingkat perkembangan perekonomian dinegara tersebut.


      Pertumbuhan ekonomi disuatu negara bisa disebabkan oleh banyak faktor. Bagi negara – negara maju, mereka bisa mengandalkan hasil produksi barang dan jasa mereka, tapi tidak menutup kemungkinan pula adanya pinjaman yang mereka lakukan serta adanya investasi. Tapi bagi negara – negara yang sedang berkembang tentu saja akan sulit atau bisa dikatakan tidak mudah jika harus mengandalkan faktor produksi barang dan jasa, maka dari itu faktor – faktor lain sangat menentukan, seperti halnya pinjaman dan investasi.
Menurut Sadono Sukirno (2004) dalam analisis makro, tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai oleh suatu negara diukur dari perkembangan pendapatan nasional riil yang dicapai suatu negara /daerah. Dan menurut metode pengeluaran dalam penghitungan 

     Di Indonesia sendiri tidak terlepas dari perkembangan ekonomi global dan kawasan serta berbagai kemajuan dalam perbaikan, iklim investasi, infrastruktur, produktifitas dan daya saing (sisi penawaran) dalam negeri. Ekonomi dunia telah mampu tumbuh diatas 4% dalam lima tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata historisnya. Tingginya pertumbuhan ekonomi dunia diiringi dengan volume perdagangan dunia yang juga tumbuh lebih tinggi dari tren jangka panjangnya.

     Dari sisi domestik, walaupun stabilitas ekonomi makro bisa dijaga, namun masalah struktural, iklim, investasi, infrastruktur, produktifitas dan daya saing (sisi penawaran) masih membayangi pencapaian pertumbuhan yang lebih cepat dan berkualitas. Hal ini dikarenakan  struktur perkenonomian pascakrisis lebih ditopang oleh konsumsi dan ekspor, sementara investasi belum menunjukkan peran yang signifikan.

     Disini saya akan menjelaskan pengaruh investasi ini terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Suatu negara akan berkembang secara dinamis jika investasi yang dikeluarkan jauh lebih besar dari pada nilai penyusutan faktor-faktor produksinya. Negara yang memiliki Investasi yang lebih kecil daripada penyusutan faktor produksinya akan cenderung mengalami perekonomian yang stagnasi.
Stagnation merupakan suatu kondisi perekonomian dengan laju pertumbuhan yang lambat dan bahkan bisa nol. Kondisi ini dapat menimbulkan terjadinya pengangguran dalam jumlah yang relatif besar. Kondisi yang sangat tidak diinginkan adalah kondisi stagnasi yang diikuti dengan adanya inflasi yang tinggi juga, sehingga perekonomian negara menjadi stagflasi.

     Di negara berkembang atau terbelakang dengan tingkat penduduk yang  besar, umumnya memiliki rasio investasi terhadap jumlah penduduk relatif kecil. Sehingga, negara tersebut kerap mengundang investasi asing untuk masuk dalam negaranya. Investasi asing ini tidaklah selalu memberikan keuntungan terhadap negara, terutama dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek atau menengah, investasi asing sangat menguntungkan dalam pertumbuhan ekonomi. Investasi ini, dalam jangka pendek dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi suatu bangsa. Investasi asing ini dapat membantu memenuhi segala sesuatu yang diperlukan oleh penduduknya dalam jangka pendek.
Namun demikian, dalam jangka panjang keuntungan tidak lagi diperoleh negara yang bersangkutan, namun investasi lebih memberikan keuntungan bagi negara yang mengeluarkan investasi.

     Menurut Sadono Sukirno (2000) kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran
masyarakat. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi, yakni
1.     investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat , pendapatan nasional serta kesempatan kerja
2.     pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi
3.     investasi selalu diikuti oleh perkembangan teknologi.

Dalam model pertumbuhan endogen dikatakan bahwa hasil investasi akan semakin tinggi bila produksi agregat di suatu negara semakin besar. Dapat dikatakan bahwa investasi swasta dan publik di bidang sumberdaya atau modal manusia dapat menciptakan ekonomi eksternal (eksternalitas positif) dan memacu produktivitas yang mampu mengimbangi kecenderungan ilmiah penurunan skala hasil. Meskipun teknologi tetap diakui memainkan peranan yang sangat penting, namun model pertumbuhan endogen menyatakan bahwa teknologi tersebut tidak perlu ditonjolkan untuk menjelaskan proses terciptanya pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

     Cara investasi juga mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara, simplenya jika kita analogikan dari ala pedesaan.  Dimana seorang petani yang menginvestasikan hartanya untuk membeli peralatan untuk menjalankan aktivitasnya sebagai petani dan bisa menghasilkan pendapatan. Begitu juga tentang cara investasi mempengaruhi tingkat pertumbuhan nasional. Yaitu dimana ketika suatu negara bisa mengadakan suatu proyek investasi yang bisa menghasilkan pendapatan  maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat lalu perlu diketahui bahwa bila adanya kenaikan tingkat suku bunga bisa mengakibatkan turunya investasi dan menurunya GDP riil yang ada.

     Jadi kesimpulanya adalah pertumbuhan ekonomi merupakan suatu alat ukur bagi suatu bangsa untuk mengukur atau menganalisa tingkat perkembangan perekonomian disuatu negara. Dan pertumbuhan ekonomi itu dilihat dari besarnya pendapatan nasional dari suatu negara atau bisa disebut GDP Riil atau GNP Riil.


Rabu, 03 April 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia Agar Investor Asing Banyak yang Masuk ?

Diposting oleh Unknown di Rabu, April 03, 2013 0 komentar

Hukum Ekonomi  adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Salah satu contoh kasus hukum ekonomi adalah kenaikan BBM, bahan bakar minyak adalah komoditas publik paling berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik. Laju inflasi pun tidak dapat di bendung, dan juga Harga komoditi seperti harga sembilan bahan pokok naik maka barang-barang lain pun ikut naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak.
      Lalu apa hubungannya dengan investor? Begini, salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu negara adalah dengan masuknya investor asing ke negara tersebut. Semakin banyak investor yang masuk ke suatu negara, maka akan semakin bagus pula pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Karena dengan banyaknya investor asing yang masuk, maka akan semakin banyak pula investasi yang terjadi. Investasi itu apa ? Investasi adalah menempatkan harta dalam bentuk uang atau dana dan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari dana  atau uang tersebut. Jika dilihat dari segi teori ekonomi itu, Investasi adalah pembelian (berarti termasuk produksi) dari modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang.
Sebenarnya ada daya tarik kuat agar banyak investor asing masuk ke Indonesia. Baik  itu daya tarik dari segi alam maupun budaya, dari segi alam yaitu dengan hasil alam yang melimpah dan  dari segi budaya yaitu dengan ragam budaya yang bervariasi dan unik.
Tahukah Anda, Indonesia merupakan Negara ke-9 yang paling diminati investor internasional. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2010 di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.
Lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam tujuh besar negara paling diminati investor untuk menanam modal mereka. "Orang ingin berinvestasi di Indonesia. Tugas kita terus memperbaiki diri. Kita harus menunjukkan kepositifan," kata Agus di sela seminar Menteri Keuangan dan Asian Development Bank (ADB) dengan tema "Transforming Capital Inflow into Real Investment through Fiscal Policy" di Nusa Dua, Bali, Jumat 16 Desember 2011.
Artinya Indonesia naik dua peringkat dibandingkan sebelumnya.
Berikut ketujuh negara yang diminati investor:
1. China
2. AmerikaSerikat
3. India
4. Brasil
5. Rusia
6. Polandia
7. Indonesia
Namun bisakah Indonesia menjadi negara urutan pertama yang paling diminati investor internasional ? Jawabannya bisa! Namun terlebih dahulu kita harus membenahi hal-hal yang kurang baik di negara kita. Salah satunya dengan membenahi hukum ekonomi itu dengan bijak. Kemudian dengan mempertahankan stabilitas ekonomi Indonesia dan memberikan jaminan kepada pemilik modal agar tetap mengalihkan dananya ke Indonesia.
Soal perpajakan misalnya, juga menjadi fokus, seperti insentif dan fasilitas umum lainnya. Sehingga investor yang akan masuk ke Indonesia tahu akan hal itu.






Senin, 01 April 2013

Wajah Hukum di Indonesia

Diposting oleh Unknown di Senin, April 01, 2013 0 komentar
 
Bagaimanakah wajah hukum di Indonesia ini ? hhmm.. sebelum kita membahas ini, terlebih dahulu mari kita harus mengetahui apa arti dari hukum itu sendiri. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) hukum adalah peraturan yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Lalu menurut saya pribadi hukum itu adalah suatu tindakan pemberian sanksi secara nyata kepada orang-orang yang melanggar peraturan baik sanksi berat maupun sanksi ringan, tergantung pelanggaran yang dilanggar.
     Secara teori, pengertian hukum itu sendiri memang sangat bagus, kalau dianak sekolah mah dapat nilai 10 dari pengertian hukum itu sendiri. Namun bagaimana prakteknya di Indonesia ini ? wahh.. bisa dipastikan nilainya remedial secara praktek. Loh mengapa ? karna kenyataanya praktek dari pengertian hukum itu sendiri sangatlah minim terlaksana dengan benar.
     Lalu bagaimana sebenarnya wajah hukum di Indonesia ini ? menurut saya wajah hukum di Indonesia ini seperti “kayu jati yang telah digigiti rayap”. Mengapa saya ungkapkan demikian ? karna sesungguhnya kekuatan hukum di Indonesia itu hanya kelihatan kokoh dari luar saja (seperti kayu jati yang kokoh), namun bila kita kaji kedalam penindakan hukum itu sendiri, yang kita dapatkan adalah jauh dari kata kokoh atau bisa dibilang rapuh dari tindakan hukum yang benar (seperti rayap yang menggerogoti kayu itu).
     Sebenarnya bila tindakan hukum di Indonesia ini dilaksanakan dengan benar, maka hukum itu memang seperti “kayu jati” namun kayu jati yang kokoh akan rusak/rapuh bila ada rayap yang menggerogoti. Seperti itulah hukum itu, akan bobrok bila ada yang tidak melaksanakan sesuai kebenarannya dan orang-orang yang tidak melaksanakan hukum itu secara benar adalah “rayap” itu sendiri.
     Di jaman sekarang ini kebijakan hukum di Indonesia sangatlah jauh dari kata Keadilan. Mengapa tidak, orang-orang yang bersalah dapat bebas dari hukuman bila ia seorang “berdarah biru”.
Tidak jauh-jauh contohnya saja seperti peristiwa yang baru-baru ini terjadi yaitu peristiwa “tabrakan maut” oleh anak Hatta Rajasa yaitu Muhammad Rasyid Amirullah. Bila dikaji secara hukum Muhammad Rasyid Amirullah sudah layak masuk penjara. Yaitu dengan dijerat Pasal 283 junto pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. “Karena mengantuk, pelanggaran teknis mengemudi dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia“. Namun faktanya? dia bebas dari hukuman dan hanya dikenakan wajib lapor, yaitu selama seminggu sekali harus melapor diri. Sungguh berbeda jauh dengan nasib Jamal bin Samsuri yang seorang supir angkot terkait dengan meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yang loncat dari angkotnya. Polisi pun langsung menetapkan Jamal sebagai tersangka tak berapa lama setelah Annisa, meninggal dunia, Polisi terkesan bergerak cepat dalam kasus ini. Namun cerita berbeda terjadi dalam kasus kecelakaan yang menimpa anak sulung Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa.
Berikut ini bagaimana wajah hukum di Indonesia dengan contoh kasus nyata antara seorang supir angkut(Jamal bin Syamsuri) dan sopir BMW maut (Rasyid Rajasa) :
1.      Jamal langsung ditahan
Sopir angkot KWK-U 10 Jamal bin Syamsuri langsung ditahan oleh Polres Jakarta Barat saat setelah melaporkan penumpangnya lompat dari angkot yang dia kendarai. Hingga saat ini Jamal masih meringkuk di tahanan. Pengacara kondang, Hotma Sitompul sedang mengusahakan penangguhan penahanan Jamal.
Namun perlakuan berbeda diterima anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa. Meskipun berkasnya sudah dilimpahkan, Rasyid tetap bebas. Rasyid beralasan masih menjalani terapi.
2.      Identitas langsung dibuka
Saat kasus lompatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) terungkap, polisi langsung mengumumkan siapa sopir angkot. Bahkan sang sopir langsung ditahan oleh Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Namun saat kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang di tahun baru 2013, polisi terkesan menutupi siapa identitas BMW maut. Sejak pagi hingga sore Polda Metro Jaya menutup rapat siapa sopir BMW maut itu.
3.      Polisi tak sembuyikan Jamal
Diduga karena takut, Annisa akhirnya memilih melompat dari angkot KWK-U 10 yang dikemudikan Jamal. Melihat penumpangnya lompat, Jamal bergegas menolong korban dan melarikannya ke rumah sakit.
Namun nahas, mahasiswi Universitas Indonesia itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara. Polisi pun langsung memeriksa Jamal di Polres Jakarta Barat.
Namun hal yang sama tidak berlaku bagi Rasyid. Sesaat setelah kejadian Rasyid langsung menghilang. Polisi pun tutup mulut soal keberadaan Rasyid. Polisi hanya menyebut Rasyid sedang dirawat di rumah sakit.
Baru belakangan kemudian diketahui bahwa Rasyid di rawat di RS Pusat Pertamina. Rasyid dirawat di kamar VIP di RS PP.
4.      Angkot Jamal langsung diamankan
Angkot yang dikemudikan Jamal langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat tak lama setelah kasus Annisa mencuat. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membawa angkot merah itu.
Namun saat BMW tipe SUV X5 warna hitam menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di KM 3+400 Tol Jagorawi, Polda Metro Jaya terkesan menyembunyikan mobil mewah tersebut. Polisi tidak terbuka soal keberadaan BMW maut bernopol B 272 HR itu.
Bahkan saat dipamerkan di Unit Laka Polda Metro, BMW Rasyid juga ditutupi oleh polisi. Entah apa maksudnya, namun tidak dengan Luxio yang ditabrak Rasyid.
5.      Lie detector untuk Jamal
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan meminta pihak kepolisian mengusut hingga tuntas kasus tewasnya Annisa Azward (20). Agar kasus ini menjadi terang, sebaiknya sopir angkot KWK U10, Jamal diperiksa menggunakan lie detector (alat kebohongan).
Namun Kompolnas tidak mengusulkan hal yang sama kepada Rasyid Rajasa. Rasyid lagi-lagi seolah mendapat perlakuan istimewa.
6.      Petisi adili Rasyid
Meski sudah berstatus tersangka akibat kasus tabrakan maut yang menewaskan dua orang, M Rasyid Rajasa sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Dalihnya, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini masih mengalami trauma akibat insiden mematikan yang dihadapinya itu. Pertanyaannya, jika wong cilik seperti Jamal menyatakan trauma, apakah diperlakukan sama seperti Rasyid? Tidak! Kejaksaan Agung berpendapat sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengharuskan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditahan. Duh, bagaimana jika yang melakukan itu rakyat jelata?!
Ya beginilah keadaan hukum di Indonesia ini, jauh dari kata adil dan memihak kepada yang “kuat”.
 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon